Page 118 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 118

MENU UTAMA






































              12. IZIN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)









                                       TERPADU









                                       KBLI 37022 (SKALA USAHA SELURUH)



























                     Persyaratan :






                     1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                     2. Nomor Pokok Wajib Pajak







                     3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik:







                                         a. Menetapkan                                                                                      jenis                                   dan                                 karakteritik                                                                   Air                            Limbah







                                                        Domestik yang diolah;







                                         b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan;







                                         c. Memiliki                                                                    kontrak                                                     kerjasama                                                                 dengan                                                    penghasil






                                                        dan/atau pengangkut Air Limbah Domestik;







                                         d. Memastikan                                                                                       kapasitas                                                            pengolahan                                                                         Air                              Limbah







                                                        Domestik                                                           sesuai                                          dengan                                                 kapasitas                                                          yang                                   diolah







                                                        dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                         e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik







                                                        yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu







                                                        Air                            Limbah                                                  yang                                      ditetapkan                                                                 dan                                 menjelaskan






                                                        deskripsi teknologinya;







                                         f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai







                                                        dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan







                                                        bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                         g. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak







                                                        menyebabkan                                                                                       genangan                                                                   atau                                       sumbatan                                                                   dan







                                                        terkoneksi                                                                   dengan                                                      sumber                                                       Air                              Limbah                                                      dan






                                                        pengolahan Air Limbah;







                                         h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi







                                                        Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk







                                                        pemeliharaan;







                                         i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik







                                                        pembuangan air dan titik pemantauan badan air







                                                        penerima dan udara ambien;






                                         j. Memiliki                                                                 dan                               pelaratan                                                         kondisi                                                darurat                                               (Sistem







                                                        Tanggap Darurat); dan







                                                                                                                                                                                                             )
                                         k. Mengelola lumpur (sludge IPAL Domestik.






                     4.  Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123