Page 114 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 114

MENU UTAMA






































              8.  SERTIFIKAT STANDAR INSTALASI PENGOLAHAN AIR








                                  LIMBAH (IPAL) DOMESTIKN TERMASUK FASILITASITAS








                                  PENUNJANGNYA                                                                                                          DENGAN                                                                 KAPASITAS                                                                            MELAYANI








                                  <20.000 JIWA ATAU 2.000 M3/HARI








                                  KBLI 37021 (SKALA USAHA SELURUH)





















                      Persyaratan :







                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)







                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak






                      3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik:







                                           a. Menetapkan jenis dan karakteritik Air Limbah Domestik






                                                          yang diolah;







                                           b. Menetapkan wilayah atau area pelayanan;






                                           c. Memiliki                                                                   kontrak                                                     kerjasama                                                                dengan                                                    penghasil







                                                          dan/atau pengangkut Air Limbah Domestik;







                                           d. Memastikan                                                                                     kapasitas                                                            pengolahan                                                                        Air                              Limbah






                                                          Domestik sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan







                                                          bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;






                                           e. Memiliki teknologi pengolahan Air Limbah Domestik







                                                          yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air






                                                          Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi







                                                          teknologinya;






                                           f. Memastikan kapasitas perpipaan Air Limbah sesuai







                                                          dengan debit Air Limbah yang disalurkan dengan bukti






                                                          perhitungan cakupan daerah pelayanan;







                                           g. Memastikan                                                                                 perancangan                                                                         sistem                                           perpipaan                                                           tidak







                                                          menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi






                                                          dengan sumber Air Limbah dan pengolahan Air







                                                          Limbah;






                                           h. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi







                                                          Prosedur) pengolahan Air Limbah Domestik, termasuk






                                                          pemeliharaan;







                                           i. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik






                                                          pembuangan air dan titik pemantauan badan air







                                                          penerima dan udara ambien;






                                           j. Memiliki                                                                dan                               pelaratan                                                        kondisi                                                darurat                                               (Sistem







                                                          Tanggap Darurat); dan







                                           k. Mengelola lumpur (sludge IPAL Domestik.
                                                                                                                                                                                                          )





                      4.  Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119