Page 115 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 115

MENU UTAMA






































              9. IZIN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA









                                  (IPLT)                                               TERMASUK                                                                                   FASILITAS                                                                          PENUNJANGNYA









                                  DENGAN KAPASITAS >50                                                                                                                                                                                              M3 (LEBIH BESAR








                                  DARI LIMA PULUH METER KUBIK)/HARI









                                  KBLI 37022 (SKALA USAHA SELURUH)



























                      Persyaratan :









                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)









                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak









                      3. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT):








                                          a. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur









                                                         tinja yang diolah;









                                          b.Memiliki                                                                                        kontrak                                                                       kerjasama                                                                                       dengan









                                                         penghasil dan/atau pengangkut lumpur









                                                         tinja;








                                          c. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur









                                                         tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah









                                                         dengan bukti perhitungan cakupan daerah









                                                         pelayanan;









                                          d.Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja








                                                         yang dapat mengolah sampai memenuhi









                                                         baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan









                                                         menjelaskan deskripsiteknologinya;









                                          e. Memiliki                                                                                      dokumen                                                                                  mekanisme                                                                                              kerja









                                                         (Prosedur Operasional Standar) pengolahan








                                                         lumpur tinja; dan









                                          f. Memiliki                                                                              sistem                                                        dan                                      pelaratan                                                                        kondisi









                                                         darurat (Sistem Tanggap Darurat).









                      4. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120