Page 115 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 115
MENU UTAMA
9. IZIN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA
(IPLT) TERMASUK FASILITAS PENUNJANGNYA
DENGAN KAPASITAS >50 M3 (LEBIH BESAR
DARI LIMA PULUH METER KUBIK)/HARI
KBLI 37022 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT):
a. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur
tinja yang diolah;
b.Memiliki kontrak kerjasama dengan
penghasil dan/atau pengangkut lumpur
tinja;
c. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur
tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah
dengan bukti perhitungan cakupan daerah
pelayanan;
d.Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja
yang dapat mengolah sampai memenuhi
baku mutu Air Limbah yang ditetapkan dan
menjelaskan deskripsiteknologinya;
e. Memiliki dokumen mekanisme kerja
(Prosedur Operasional Standar) pengolahan
lumpur tinja; dan
f. Memiliki sistem dan pelaratan kondisi
darurat (Sistem Tanggap Darurat).
4. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

