Page 113 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 113
MENU UTAMA
7. SERTIFIKAT STANDAR INSTALASI PENGOLAHAN
LUMPUR TINJA (IPLT) TERMASUK FASILITASITAS
PENUNJANGNYA DENGAN KAPASITAS <50 M3/HARI
KBLI: 37021 (SKALA USAHA SELURUH)
Persyaratan :
1.Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak
3.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT):
a. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur
tinja yang diolah;
b. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil
dan/atau pengangkut lumpur tinja;
c. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur
tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah
dengan bukti perhitungan cakupan daerah
pelayanan;
d. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja
yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku
Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan
menjelaskan deskripsi teknologinya;
e. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar
Operasi Prosedur) pengolahan lumpur tinja;
f. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan
emisi, titik pembuangan air dan titik
pemantauan badan air penerima dan udara
ambien;
g. Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat
(Sistem Tanggap Darurat); dan
)
h. Mengelola lumpur (sludge IPLT.
4. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.

