Pemberitahuan Periode Penyampaian LKPM: 1–15 Juli 2026

Di Post Oleh: admin Tanggal: 29 Jun 2026 Di Baca: 23 kali

DPMPTSP Kabupaten Asahan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Periode penyampaian LKPM Triwulan II Tahun 2026 dibuka mulai 1 Juli sampai dengan 15 Juli 2026.
Pelaku usaha diharapkan menyampaikan laporan tepat waktu melalui sistem OSS guna memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal. Ketepatan penyampaian LKPM merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha serta mendukung tersedianya data realisasi investasi yang akurat.
Periode Penyampaian LKPM: 1–15 Juli 2026. Mari laporkan LKPM Anda tepat waktu.

Whatsapp-Button
POLLING