E-Perizinan
Kabupaten Asahan

E-Perizinan merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kabupaten Asahan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan perizinan berdasarkan Motto: "Asahan Melayani".

Tentang
E-Perizinan

Dengan menggunakan E-Perizinan, masyarakat dapat mengajukan izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Asahan secara mandiri. Berikut keunggulan E-Perizinan :


  • 1. Pengajuan permohonan izin secara online (optional)
  • 2. Pemantauan proses izin secara realtime
  • 3. Verifikasi berkas oleh petugas secara online
  • 4. Fitur notifikasi proses izin melalui sms dan email
  • 5. Izin terbit secara online menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Layanan Kami

Berikut layanan utama kami dalam sistem E-Perizinan

Daftar Layanan Perizinan

Terdapat total kurang lebih 100 jenis perizinan wewenang Pemerintah Kabupaten Asahan yang dapat diajukan melalui E-Perizinan

Pantau Permohonan Izin

Dengan fitur ini, anda dapat memantau setiap proses permohonan izin yang anda ajukan secara realtime melalui sistem


Download Izin Anda Secara Online

Izin yang terbit melalui E-Perizinan merupakan Izin Resmi yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan fitur ini maka anda tidak perlu datang ke DPMPTSP Kabupaten Asahan hanya untuk mengambil izin yang sudah terbit. Dalam hal validitas izin yang terbit, kami bekerjasama dengan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) perihal penerbitan dokumen elektronik dengan TTE.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat hal yang perlu ditanyakan atau anda ingin memberi kritik dan saran terhadap sistem E-Perizinan, silahkan hubungi kami melalui Whatsapp 0811-6186-777 atau melalui link dibawah





Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolak ukur penilaian masyarakat terkait pelayanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Asahan. Untuk meningkatkan kualitas layanan, kami berharap anda berkenan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat dibawah.


Index Kepuasan Masyarakat

86.84

Baik

dari 1359 responden