Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Asahan[email protected] · 0811-6186-777
Profil instansi

Profil Instansi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan adalah instansi perangkat daerah yang bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Asahan.
Secara historis dan fungsional, perkembangan lembaga ini bergerak beriringan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional untuk mempermudah investasi dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Profil DPMPTSP Kabupaten Asahan

Sejarah Instansi

1. Latar Belakang Pembentukan & Dasar Hukum
Seperti halnya DPMPTSP di berbagai wilayah Indonesia, lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang untuk menyatukan berbagai fungsi perizinan yang awalnya tersebar di banyak dinas teknis (dulu dikenal dengan sistem Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap atau UPT-SA).
Integrasi struktural menjadi bentuk Dinas (DPMPTSP) diperkuat melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dipertegas melalui regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
2. Transformasi Digital dan Layanan Terintegrasi
Dalam perjalanannya, DPMPTSP Asahan bertransformasi dari pelayanan manual yang membutuhkan birokrasi panjang menjadi lembaga pelayanan berbasis teknologi modern. Untuk mempercepat proses investasi, institusi ini menerapkan berbagai sistem digital nasional maupun regional

Tugas dan Fungsi

DPMPTSP Kabupaten Asahan memiliki tugas dan fungsi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemberian layanan publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

← Kembali ke ringkasan Profil