Dalak 6
Dalak 6
Dalak 6

LKPM Triwulan III Tahun 2026
Kisaran, 15 Oktober 2026 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan III Tahun 2026 kepada PT. Aknur Mandiri dan CUU Harapan Jaya.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026. Pendampingan bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami tata cara pengisian dan penyampaian laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga laporan dapat disampaikan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, petugas DPMPTSP Kabupaten Asahan memberikan arahan dan asistensi terkait proses pelaporan, termasuk pemenuhan data yang diperlukan serta pengecekan kelengkapan informasi dalam laporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Pendampingan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan LKPM sebagai instrumen pemantauan perkembangan realisasi investasi di daerah.
DPMPTSP Kabupaten Asahan mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar segera melakukan pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM sangat penting untuk mendukung tersedianya data investasi yang akurat dan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan penanaman modal.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong peningkatan realisasi investasi serta mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Asahan.
DPMPTSP Kabupaten Asahan – Melayani dengan Sepenuh Hati, Mendorong Investasi untuk Asahan Maju.
Kisaran, 22 September 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) terhadap pelaku usaha di Kecamatan Air Joman.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada dua lokasi, yaitu PT. Aknur Mandiri Abadi yang beralamat di Jl. Protokol, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, serta Koperasi Mitra Tani Sejahtera Asahan yang berlokasi di Jl. Damai, Lingkungan XV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kesesuaian data serta kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki. Selain itu, pengawasan juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Melalui kegiatan pengawasan secara langsung, DPMPTSP Kabupaten Asahan terus mendorong terciptanya pelaksanaan usaha yang tertib, taat terhadap ketentuan perizinan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Asahan.
Kisaran - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Tim DPMPTSP Kabupaten Labuhan Selatan (Labusel) dalam rangka studi tiru terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Ruang Transit DPMPTSP Kabupaten Asahan. Kunjungan tersebut diterima oleh Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalak) DPMPTSP Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim DPMPTSP Kabupaten Asahan melalui Bidang Dalak menyampaikan pemaparan mengenai tata cara dan mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Materi disampaikan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran kepada Tim DPMPTSP Kabupaten Labusel mengenai pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Kegiatan studi tiru berlangsung dengan baik, lancar, dan interaktif. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin pertukaran informasi dan pengalaman antardaerah, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, efektif, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Ringkasan kunjungan portal DPMPTSP Kabupaten Asahan.
Penghitungan memakai penanda alamat jaringan yang disamarkan. IP asli dan identitas pribadi pengunjung tidak ditampilkan. Statistik tercatat otomatis di server saat halaman diakses, meskipun popup ditutup.