Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Asahan[email protected] · 0811-6186-777
Informasi publik

Dalak

Informasi dan Dalak resmi DPMPTSP Kabupaten Asahan.

DPMPTSP Asahan Hadirkan Pendampingan LKPM periode Oktober 2026 di Mal Pelayanan Publik.

DPMPTSP Asahan Hadirkan Pendampingan LKPM periode Oktober 2026 di Mal Pelayanan Publik.

Dalak 6Kisaran – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha melalui Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui layanan pendampingan, pelaku usaha mendapatkan asistensi langsung dari petugas dalam proses pengisian dan penyampaian LKPM, termasuk memahami data realisasi investasi, tenaga kerja, serta perkembangan kegiatan usaha yang perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan layanan ini di MPP memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan LKPM. Petugas memberikan arahan secara langsung agar laporan dapat disampaikan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan data kegiatan usaha.
DPMPTSP Kabupaten Asahan mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan pendampingan LKPM di MPP Kabupaten Asahan, sehingga kewajiban pelaporan dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.
Melalui pelayanan yang mudah diakses dan pendampingan secara langsung, DPMPTSP Kabupaten Asahan terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

DPMPTSP Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026

DPMPTSP Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan realisasi investasi serta pelaksanaan kegiatan usaha di daerah. Data yang disampaikan mencakup perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai informasi terkait kegiatan operasional perusahaan. Penyampaian LKPM juga menjadi salah satu bentuk komitmen pelaku usaha dalam mendukung transparansi dan tertib administrasi penanaman modal.

DPMPTSP mengingatkan agar pelaku usaha menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Periode pelaporan Triwulan III Tahun 2026 mencakup kegiatan usaha pada bulan Juli sampai dengan September 2026. Pelaku usaha diharapkan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan yang disediakan oleh DPMPTSP. Kepatuhan dalam penyampaian LKPM diharapkan dapat meningkatkan kualitas data investasi serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Asahan Dampingi PT. Aknur Mandiri dan CUU Harapan Jaya dalam Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026

DPMPTSP Kabupaten Asahan Dampingi PT. Aknur Mandiri dan CUU Harapan Jaya dalam Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026

Kisaran, 15 Oktober 2026 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan III Tahun 2026 kepada PT. Aknur Mandiri dan CUU Harapan Jaya.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026. Pendampingan bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami tata cara pengisian dan penyampaian laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga laporan dapat disampaikan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, petugas DPMPTSP Kabupaten Asahan memberikan arahan dan asistensi terkait proses pelaporan, termasuk pemenuhan data yang diperlukan serta pengecekan kelengkapan informasi dalam laporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Pendampingan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan LKPM sebagai instrumen pemantauan perkembangan realisasi investasi di daerah.
DPMPTSP Kabupaten Asahan mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar segera melakukan pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM sangat penting untuk mendukung tersedianya data investasi yang akurat dan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan penanaman modal.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong peningkatan realisasi investasi serta mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Asahan.
DPMPTSP Kabupaten Asahan – Melayani dengan Sepenuh Hati, Mendorong Investasi untuk Asahan Maju.

DPMPTSP Kabupaten Asahan Laksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kecamatan Air Joman

DPMPTSP Kabupaten Asahan Laksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kecamatan Air Joman

Kisaran, 22 September 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) terhadap pelaku usaha di Kecamatan Air Joman.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada dua lokasi, yaitu PT. Aknur Mandiri Abadi yang beralamat di Jl. Protokol, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, serta Koperasi Mitra Tani Sejahtera Asahan yang berlokasi di Jl. Damai, Lingkungan XV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kesesuaian data serta kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki. Selain itu, pengawasan juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Melalui kegiatan pengawasan secara langsung, DPMPTSP Kabupaten Asahan terus mendorong terciptanya pelaksanaan usaha yang tertib, taat terhadap ketentuan perizinan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Asahan.

DPMPTSP Kabupaten Asahan Terima Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Labuhan Selatan Terkait Pengawasan OSS-RBA

DPMPTSP Kabupaten Asahan Terima Kunjungan Kerja DPMPTSP Kabupaten Labuhan Selatan Terkait Pengawasan OSS-RBA

Kisaran - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Tim DPMPTSP Kabupaten Labuhan Selatan (Labusel) dalam rangka studi tiru terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Ruang Transit DPMPTSP Kabupaten Asahan. Kunjungan tersebut diterima oleh Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalak) DPMPTSP Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim DPMPTSP Kabupaten Asahan melalui Bidang Dalak menyampaikan pemaparan mengenai tata cara dan mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Materi disampaikan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran kepada Tim DPMPTSP Kabupaten Labusel mengenai pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
Kegiatan studi tiru berlangsung dengan baik, lancar, dan interaktif. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin pertukaran informasi dan pengalaman antardaerah, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, efektif, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.