
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kab. Asahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dtm. Sofyan, SS (Penata Perizinan Ahli Madya) sebagai Narasumber. Selasa, 23 September 2025 bertempat di Aula Rapat Dinas Ketahanan Pangan Kab. Asahan
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Memberikan pengenalan dan penjelasan kepada pelaku usaha kilang padi untuk wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha dan wajib memiliki sertifikat pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri (PSAT-PDUK) dan untuk mendapatkan nomor izin edar pada kemasan beras yang dijual sebelum mengedarkan beras dari kilang padi, adapun proses perizinan berusaha dan sertifikat PSAT-PDUK diterbitkan melalui aplikasi OSS-RBA