
Kisaran, 08 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengurusan izin berusaha.
Melalui imbauan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pengurusan perizinan berusaha tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan percepatan penerbitan izin, meminta sejumlah uang, atau mengaku sebagai petugas DPMPTSP tanpa identitas resmi. Modus serupa juga telah menjadi perhatian berbagai instansi pelayanan perizinan di Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Asahan mengajak masyarakat untuk selalu mengurus perizinan melalui kanal resmi pemerintah dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DPMPTSP atau layanan OSS. Seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya imbauan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan, sehingga tercipta pelayanan perizinan yang aman, transparan, dan terpercaya.
**"Urus Izin Berusaha Tidak Dipungut Biaya. Jangan Percaya Oknum yang Mengatasnamakan DPMPTSP Kabupaten Asahan."**