
Pelayanan perizinan di Gerai DPMPTSP Kabupaten Asahan, Selasa, 12 Mei 2026 berjalan dengan optimal melalui sistem pelayanan berbasis digital dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Masyarakat dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta konsultasi perizinan secara lebih praktis dan efisien.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas DPMPTSP Kabupaten Asahan juga aktif melakukan pendampingan dan konsultasi kepada masyarakat maupun pelaku UMKM terkait tata cara pengajuan izin usaha. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pengembangan usaha yang aman dan berkelanjutan.