
Kisaran, 2 September 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung pembinaan masyarakat dan pengembangan UMKM agar memiliki legalitas usaha serta kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Asahan memberikan penjelasan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM mengenai mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA. Para pelaku usaha juga diberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kelurahan Sentang dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan sistem OSS RBA dalam mengurus perizinan berusaha. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM diharapkan dapat semakin berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperoleh peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Asahan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan dan kemudahan pelayanan perizinan berusaha demi mewujudkan UMKM yang legal, mandiri, dan berdaya saing.

Kisaran, 2 September 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung pembinaan masyarakat dan pengembangan UMKM agar memiliki legalitas usaha serta kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Asahan memberikan penjelasan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM mengenai mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA. Para pelaku usaha juga diberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Asahan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kelurahan Sentang dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan sistem OSS RBA dalam mengurus perizinan berusaha. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM diharapkan dapat semakin berkembang, meningkatkan daya saing, serta memperoleh peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Asahan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan dan kemudahan pelayanan perizinan berusaha demi mewujudkan UMKM yang legal, mandiri, dan berdaya saing.