
Kisaran, 21 Juli 2026 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap PT. Medan Distribusindoraya yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data perizinan, pemenuhan komitmen perizinan, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan izin yang telah diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perizinan, menyampaikan laporan secara tepat waktu, serta menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di Kabupaten Asahan. DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta pertumbuhan investasi yang sehat di Kabupaten Asahan.

Kisaran, 21 Juli 2026 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap PT. Medan Distribusindoraya yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data perizinan, pemenuhan komitmen perizinan, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan izin yang telah diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perizinan, menyampaikan laporan secara tepat waktu, serta menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di Kabupaten Asahan. DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta pertumbuhan investasi yang sehat di Kabupaten Asahan.