Page 78 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 78

MENU UTAMA




































                      26. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PERTENUNAN









                                                 (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN








                                                                                                                                  KARUNG LAINNYA)










                                   KBLI : 13121 (SKALA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH)























                      Persyaratan :








                      1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)









                      2. Nomor Pokok Wajib Pajak








                      3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional.








                      4. Menyampaikan                                                                                                                     data                                       industri                                                          melalui                                                       Sistem








                                        Informasi Industri Nasional.








                      5. Berlokasi                                                                                  di                           Kawasan                                                                   Industri                                                            atau                                         dapat








                                        berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan









                                        ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun








                                        2021.








                      6. Memiliki Surat Keterangan bagi Industri                                                                                                                                                                                                                                                                              Besar








                                        yang dikecualikan dari kewajiban









                      7. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku








                                        usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-








                                        masing harus memiliki perizinan berusaha untuk








                                        menunjang                                                                                 kegiatan                                                                usaha                                                  dalam                                                   kegiatan








                                        operasional-komersial                                                                                                                                                                    sesuai                                                                        ketentuan








                                        peraturan                                                                                perundangundangan                                                                                                                                                 di                                   sektor









                                        perindustrian.








                      8. Persyaratan lain yang ada di OSS RBA.
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83