Page 168 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 168
MENU UTAMA
36. SERTIFIKAT STANDAR INDUSTRI PENGAWETAN KULIT
KBLI : 15111 (SEMUA SKALA USAHA)
Persyaratan :
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri
Nasional
2. Menyampaikan data Industri melalui Sistem
Informasi Industri Nasional
3. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat
berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP
Nomor 5 Tahun 2021
4. Setelah mendapatkan perizinan berusaha,
pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing harus memiliki perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
dalam kegiatan operasional-komersial
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor perindustrian
5. Persyaratan lainnya yang disyaratkan
didalam Aplikasi OSS.

