Informasi

Nama : zaidar
Email : sabr********[email protected]
No Telp : 8126********
Pesan : izin bertanya mengenai persyaratan untuk mengurus/ memperpanjang SIP Dokter setelah penetapan UU kesehatan yang terbaru (UU No. 17 tahun 2023) ? # yang tidak perlu rekomendasi organisasi profesi (IDI)
Tanggal : 2023-10-21 22:20:30

Jawaban

Selamat Pagi Ibu, untuk persyaratan SIP Dokter saat ini masih menggunakan surat rekomendasi organisasi Profesi/ Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Asahan ya Bu, terimakasih...!

Tanggal : 2023-10-23   09:58:00
Whatsapp-Button
POLLING