| Nama | : | Mulia |
| : | muli********maill.com | |
| No Telp | : | 0898********8 |
| Pesan | : | Selamat pagi pk/bu. Mohon jelaskan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Induk Kawasan (pada OSS), siapa yang harus membuat RTB dan RIK? Terimakasih |
| Tanggal | : | 2025-12-09 08:23:41 |
Selamat pagi pak, Rencana Teknis Bangunan (RTB) adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran. datanya dibuat oleh pemohon/pelaku usaha utk kemudian di upload ke oss. kalau RIK adalah Rencana Induk kawasan yaitu dokumen perencanaan terpadu jangka panjang yang memuat visi, kebijakan, strategi, dan pedoman menyeluruh untuk pengembangan fisik, tata guna lahan, infrastruktur, serta fasilitas di suatu kawasan secara terintegrasi dan berkelanjutan, menjadi panduan bagi pemerintah dan pengembang untuk mengarahkan pertumbuhan wilayah di masa depan, untuk lebih jelasnya bapak bisa datang langsung ke gerai DPMPTSP Kab. Asahan nanti ada petugas pelayanan yang menjelaskan terkait RTB dan RIK.