_1764750776.png)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan berperan sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Sektor Peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.
Pada kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan menyampaikan materi terkait ketentuan terbaru penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor peternakan, termasuk penyesuaian standar, prosedur, pemenuhan komitmen, serta kewajiban pelaporan pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Partisipasi DPMPTSP sebagai narasumber diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha dan perangkat daerah mengenai implementasi PP 28 Tahun 2025, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Asahan.