_1764747752.png)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Pemanfaatan Akun Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan pada Rabu, 3 Desember 2025 bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kabupaten Asahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 319-BAG-EKON-TAHUN 2019 tanggal 04 Oktober 2019 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Kabupaten Asahan
Melalui rapat ini, OPD yang menjadi operator SIKP diberikan penguatan mengenai pemanfaatan akun SIKP untuk mendukung kelancaran pelaporan, sinkronisasi data, serta peningkatan akurasi monitoring kredit program di Kabupaten Asahan.
DPMPTSP Kabupaten Asahan turut berpartisipasi dalam memonitoring program dan melakukan pendampingan oss bagi umkm yang belum memiliki legalitas usaha.