_1763456277.jpg)
_1763456297.jpg)
_1763456366.jpg)
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sekretariat Daerah mengadakan Rapat Harmonisasi bersama OPD Teknis terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMPTSP Kabupaten Asahan, Gedung Mal Pelayanan Publik Lt.2, pada Selasa, 18 November 2025, pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Rapat ini bertujuan menyamakan pemahaman antar-OPD mengenai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah yang ada agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam PP 28 Tahun 2025, terutama terkait penyederhanaan proses perizinan dan peningkatan kepastian layanan.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur perizinan yang diperbarui, ruang koordinasi antar-OPD, serta langkah-langkah penerapan kebijakan yang lebih terpadu untuk mendorong percepatan pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Asahan.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan perizinan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan mendukung iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Asahan.
#untukasahanreligiusmajuberkelanjutan