
Asahan, 29 September 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kampanye “Stop Gratifikasi” sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Melalui pesan “Jangan beri, jangan terima, jangan lakukan”, DPMPTSP Kabupaten Asahan mengajak seluruh aparatur dan masyarakat pengguna layanan untuk bersama-sama menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam proses pelayanan.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi serta memberikan pelayanan secara profesional dan adil kepada masyarakat.
Gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang, tetapi dapat berupa pemberian dalam berbagai bentuk yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan. Oleh karena itu, setiap aparatur di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Asahan diharapkan senantiasa menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Kabupaten Asahan juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas atas pelayanan yang diberikan. Pelayanan publik merupakan hak masyarakat dan harus diberikan secara profesional sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Integritas bukan pilihan, tapi tanggung jawab.”
Dengan semangat tersebut, DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang transparan, akuntabel, profesional, bebas gratifikasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.