DPMPTSP Kabupaten Asahan Berikan Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Klinik LKPM)

Di Post Oleh: admin Tanggal: 14 Jul 2026 Di Baca: 838 kali

Kisaran, 14 Juli 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melalui Klinik LKPM terus memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi.
Pendampingan dilakukan secara langsung oleh petugas DPMPTSP dengan memberikan konsultasi, bimbingan teknis, serta membantu pelaku usaha dalam mengisi dan menyampaikan laporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya layanan ini, pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan laporan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan pendampingan Klinik LKPM ini adalah:
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban penyampaian LKPM.
Membantu pelaku usaha mengatasi kendala dalam pengisian dan pelaporan melalui sistem OSS.
Meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi secara tepat waktu.
Mendukung tersedianya data realisasi investasi yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Asahan.
Melalui layanan Klinik LKPM, DPMPTSP Kabupaten Asahan berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan yang telah disediakan sehingga proses pelaporan investasi berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan investasi di Kabupaten Asahan.

Whatsapp-Button
POLLING