DPMPTSP Asahan Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026

Di Post Oleh: admin Tanggal: 12 Oct 2026 Di Baca: 47 kali

Kisaran, 12 September 2026 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026 sebelum batas akhir pelaporan pada 15 September 2026.
Penyampaian LKPM merupakan bagian penting dari kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui imbauan ini, DPMPTSP Kabupaten Asahan mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan data laporan telah diisi secara lengkap dan benar serta disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, DPMPTSP Kabupaten Asahan mendorong agar memanfaatkan layanan pendampingan LKPM yang tersedia untuk memperoleh arahan dan bantuan teknis.
Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM secara tertib dan tepat waktu diharapkan dapat mendukung tersedianya data realisasi investasi yang akurat sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan ekonomi daerah.
DPMPTSP Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha guna mendorong pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Asahan.
Ayo, segera sampaikan LKPM melalui OSS. Tertib melaporkan, bersama mendorong investasi dan kemajuan Kabupaten Asahan!

Whatsapp-Button
POLLING