Page 158 - E-Modul Persyaratan Perizinan ver.2.10
P. 158

MENU UTAMA































             26. IZIN BUDIDAYA BURUNG PUYUH







                                           KBLI : 01466 (SKALA USAHA BESAR ≥ 500.001EKOR)










































                                           Persyaratan :









                                           1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung










                                                                     Jawab)









                                           2. Nomor Pokok Wajib Pajak









                                           3. Akta Pendirian (Badan Usaha)









                                           4. Memenuhi                                                                                                                                         keseuaian                                                                                                             sistem









                                                                     manajemen usaha










                                           5. Persyaratan                                                                                                                             instalasi                                                                                pengolahan









                                                                     limbah









                                           6. Keterangan                                                                                                                                               mengenai                                                                                                               jenis,










                                                                     komoditas, galur dan lokasi usaha









                                                                     peternakan









                                           7. Rekomendasi                                                                                                                              bibit                                             dan/atau                                                                           benih









                                                                     yang akan dikembangkan dari komisi









                                                                     bibit ternak dalam hal galur yang akan










                                                                     digunakan merupakan galur baru.









                                           8. Durasi pemenuhan persyaratan sesuai









                                                                     ketentuan Lembaga OSS.










                                           9. Persyaratan lainnya yang disyaratkan









                                                                     didalam Aplikasi OSS.
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163