
Kisaran, 9 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Layanan Konsultasi dan Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan Kelompok Pelaksana (Poklak) Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
Melalui layanan konsultasi ini, peserta yang hadir sebanyak 10 orang mendapatkan informasi terkait tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA, serta berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan pendampingan langsung kepada anggota Poklak UP2K PKK yang berhasil menerbitkan NIB usahanya sebanyak 4 orang. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha rumah tangga dan UMKM di Kelurahan Sentang semakin memahami pentingnya perizinan usaha sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing, akses pembiayaan, serta pengembangan usaha yang berkelanjutan.
DPMPTSP Kabupaten Asahan terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi dan pendampingan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan guna mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang kondusif di Kabupaten Asahan.

Kisaran, 9 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Layanan Konsultasi dan Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan Kelompok Pelaksana (Poklak) Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
Melalui layanan konsultasi ini, peserta yang hadir sebanyak 10 orang mendapatkan informasi terkait tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA, serta berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan pendampingan langsung kepada anggota Poklak UP2K PKK yang berhasil menerbitkan NIB usahanya sebanyak 4 orang. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha rumah tangga dan UMKM di Kelurahan Sentang semakin memahami pentingnya perizinan usaha sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing, akses pembiayaan, serta pengembangan usaha yang berkelanjutan.
DPMPTSP Kabupaten Asahan terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi dan pendampingan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan guna mendukung terwujudnya iklim investasi dan usaha yang kondusif di Kabupaten Asahan.